KEJAHATAN
DUNIA MAYA DENGAN
CYBER BULLYING
TUGAS UAS
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah EPTIK pada
Program Diploma III
Rudi Pradana NIM : 18090251
Dewi Kusumarini NIM : 18090256
Nurhayati NIM : 18090247
Azmi Novera NIM : 18090292
Rivo Randy NIM : 18090299
M.Subehan Syafrialdy
NIM : 18090244
Intan Permata Sari NIM : 18090277
Anisa Dian Novita NIM : 18090279
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Wolter Monginsidi
2011
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji kehadiran Allah SWT, yang telah memberikan rahmat
dan karunia-NYA. Sehingga pada akhirnya dapat menyelesaikan penulisan makalah
ini dengan baik dan benar. Dimana penulisan menyajikan dalam bentuk makalah
yang sederhana. Adapun judul makalah ini ialah ”Kejahatan Dunia Maya dengan Cyber Bullying” yang merupakan salah
satu syarat untuk mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan paper
ini tak lepas atas bimbingan dan dorongan dari semua pihak. Oleh karena itu
pada kesempatan yang baik ini kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih
kepada :
1.
Ibu
Wahyu Indrarti S.Kom. sebagai dosen yang mengajar mata kuliah ini.
2.
Orang
tua kami yang telah memberikan dukungan moral serta materi dalam membuat
makalah ini.
3.
Teman-teman
kami yang telah meberikan dukungan dan saling bertukar pendapat guna menambah
wawasan.
Jakarta, 20 Mei 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang
diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking,
e-commerce, e-government,e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu
yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar
tidak tersentuhan dengan persoalan
teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah
dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk
virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan Internet yang semakin
hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak
baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua
harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari
teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja
dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian
maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau
informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library
dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet.
Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak
negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat
kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan
penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online
dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok
dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara
disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang
timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang
aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan
apapun juga
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau
lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian
data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah
dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
1.2.
Tujuan
Untuk
menambah wawasan teman-teman mahasiswa tentang dunia cybercrime khususnya
tentang cyberbulying dan sebagai pengganti nilai UAS dalam mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3.
Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup cybercrime begitu luas untuk kami sebagai penulis membagi pokok-pokok
pembahasan adalah Pengertian cybercrime, karakteristik cybercrime, jenis
cybercrime, cybercrime berdasarkan motif kegiatan, cybercrime berdasarkan
sasaran kejahatan,apa itu cyber bullying.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Tentang Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal”.
Dari pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan
bahwa cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan kerah biru
(blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih
(white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
2.2. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing dan
port merupakan contoh kejahatan ini.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage,
and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama
domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
· Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC,
diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
· Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
· Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
· Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker
diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
2.3. Cybercrime Berdasarkan Motif
Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang
masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
2.4. Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
·
Cyberstalking
Kegiatan yang
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
· Cyber-Tresspass
Kegiatan yang
dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
·
Cyberbullying
Cyber bullying adalah
perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang, kebanyakan
menimpa anak-anak dan remaja, baik yang dilakukan secara online atau melalui
telepon seluler.
2.5. Apa itu Cyberbullying
Cyber bullying mungkin belum terlalu familiar
atau masih asing di telinga kita. Apa sih sebenarnya cyber bullying itu?
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun
merendahkan seseorang, kebanyakan menimpa anak-anak dan remaja, baik yang
dilakukan secara online atau melalui telepon seluler.Cyber bullying dapat
melalui media SMS, email, instant messaging (IM), blog, jejaring social
(misalnya facebook atau twitter), atau halaman web untuk mengganggu,
mempermalukan dan mengintimidasi seseorang.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara
lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui
blog, email atau ym; mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang; membuat
postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina seseorang;
meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan
menggunakan identitas email tersebut; mengunggah foto atau video pribadi
seseorang terkadang, kita secara tidak sengaja melakukan cyber
bullying. Misalnya, mengupload foto teman dengan maksud untuk lucu-lucuan,
terkadang tanpa kita sadari hal itu menyinggung dan menyakiti hatinya. Untuk
menghindari tindakan ini, sebaiknya kita menjaga perilaku, menghargai, dan
menghormati setiap orang. Kalau mau dihargai, hargailah orang lain, kalau mau
dihormati, hormatilah orang lain. Itu sudah hukum alam. Kalau ada orang yang
tidak mau menghargai dan menghormati kita, sebaiknya kita introspeksi diri
dahulu sebelum menyalahkan orang lain. Apakah kita sudah menghargai dan
menghormati orang lain atau belum.
Jangan menjadi orang yang egois. Menganggap dirinya
tidak pernah salah, dan menyalahkan orang lain atas apa yang terjadi pada
dirinya. Hidup di dunia ini pasti ada aturannya, asalkan kita mengikuti aturan
yang ada dan saling menghargai pasti akan damai. Langkah awal, introspeksi diri
dan mengubah perilaku negatif menjadi perilaku positif mulai dari diri kita
sendiri.
a)
Berikut ini alasan orang
melakukan Cyberbullying
1.
Memiliki masalah diri
Orang
tersebut memiliki masalah mendalam terhadap dirinya sendiri. Mungkin ia adalah
anak yang memiliki masalah di keluarga, tidak berprestasi di sekolah. Jadi
mereka ada kecenderungan 'ingin tampil' dengan berbagai cara untuk menonjolkan
dirinya. Bisa jadi ia terlihat seperti anak biasa, namun sesungguhnya sangat
kesepian, yang kemudian juga bisa berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri
setelah ia mengganggu orang lain. Bahkan ada juga pelaku bullying yang dulunya
justru adalah korban bullying, jadi
semacam ada rasa ingin membalas pada pihak lain atas apa yang pernah menimpanya
di masa silam.
2.
Dianggap keren
Banyak
dari para pelaku yang mengganggap perilaku mengganggu orang lain adalah sebuah
hal yang keren. Ada kebanggaan tersendiri ketika mampu tampak hebat di hadapan
teman-temannya sebagai orang yang berkuasa. Tak jarang pelaku terkadang berasal
dari geng populer di sekolah yang menindas anak-anak yang dianggap kurang
pergaulan.
3.
Kurang pemahaman dari keluarga
Pelaku
bullying biasanya kurang mendapat pemahaman penuh dari keluarga perihal
perbedaan dan toleransi untuk menghargai orang lain. Mereka kerap belajar jadi
agresif untuk mendapat apa yang mereka inginkan dan cenderung ingin mengontrol
orang lain.
b)
Contoh kasusnya dari Cyber bullying
1. Cyber
bullying pada guru
Guru pun ternyata tidak kebal
terhadap cyber bullying. Sebaliknya, beberapa kasus menunjukkan bahwa guru
potensial menjadi sasaran. Seorang guru senior di sebuah sekolah menengah atas
di Manchaster mengaku bahwa akunnya telah diretas dan digunakan untuk
mengirimkan pesan palsu kepada murid lain. Seorang guru lain bahkan dibuatkan
akun palsu oleh pelaku yang diduga siswa, dan dalam akun itu disebutkan bahwa
guru itu adalah seorang pedofil. Di Indonesia sendiri, kasus serupa juga pernah
terjadi, yakni di SMU Negeri 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau dimana seorang
guru menjadi korban olok-olok siswa.Seorang kawan guru pernah menemukan
sekelompok siswa yang membuat grup yang mereka namai “Grup Anti Mr. X (nama
seorang guru)” di situs jejaring sosial Facebook. Di dalam grup ini para siswa
ini ramai-ramai mencaci guru yang kelihatannya kurang mereka sukai itu.
2. Kasus Marissa Haque VS Keluarga Addie MS
Perseteruan
Marisa Haque, Memes dan Addie MS sepetinya di mulai dari sini Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi
Kartika Trionya
Memes Addie MS meski
pemicu sebenarnya Dee Djumadi Kartika, tapi karena Marisa Haque menyebut
tentang Memes Addie MS maka sengketa lebih besar terjadi antara Marisa Haque VS Addie MS bahkan keluargapun turut ambil
bagian. Itulah akibatnya jika perseteruan berlangsung di tempat terbuka
(twitter) dan dihadapan banyak orang. Kesalahpahaman akan semakin panjaaaang..
dan perseteruan juga semakin menajam. Padahal…. kalau mau sama-sama membuka
hati, pikiran dan nalar… solusinya cukup mudah. Berhenti mengupdate twitter,
bersimuka, satroni si pembuat masalah, pecahkan.. maka pertemanan akan
terselamatkan.
3. Kasus
Afriyani
terjadinya hujatan bertubi-tubi
kepada Afriliyani, yang menabrak sembilan orang pejalan kaki (terlepas dari
statusnya yang memang bersalah pada kasus itu). Cyber bullying yang dia alami
adalah dihujatnya namanya, hingga muncul petisi hukuman mati untuknya, yang
membuatnya tidak berdaya untuk melawan, bahkan untuk mempertahankan diri.
Efeknya: keluarganya bahkan takut untuk keluar rumah dan sudah seminggu tidak
bekerja maupun bersekolah.
Efek
cyber bullying bisa lebih parah dari bullying fisik karena sifat informasinya
yang mudah tersebar dan cenderung membentuk opini masyarakat luas yang
memberikan tekanan secara social. Di bawah ini, adalah tips untuk melawan cyberbullying,
atau paling tidak menghindarinya agar tidak mempengaruhi psikologis
atau cara berpikir remaja kita. Tidak semuanya akurat atau bisa menjadi obat
mujarab, tetapi semoga bisa membantu orang tua, atau yang punya adik/saudara
perempuan yang rentan menjadi korban cyberbullying terkait citra
tubuhnya.
- Pikirkan apa yang akan dikirim ke internet. Peringatkan agar para remaja ini berhati-hati dalam berbagi apapun ke internet, apalagi yang sifatnya personal. Meskipun apa yang dikirim tersebut hanya ditujukan kepada orang tertentu yang dipercaya, peluang tersebarnya konten privat ke ruang publik terlalu besar. Sekali sebuah konten tersebar luar di internet, tidak mungkin bisa menghapusnya lagi.
- Jadilah ‘anak baik’ di internet. Ajari remaja kita agar memperlakukan orang lain dengan baik, agar mereka pun diperlakukan orang lain dengan cara yang sama. Seringkali, korban cyberbullying adalah mereka yang pada awalnya membuat sesuatu yang menyinggung perasaan banyak orang di ruang publik. Ingat kasus anak SMA 6 dan wartawan?
- Jangan reaktif. Jika seseorang berlaku kurang layak di internet, dan remaja kita mengetahuinya, sarankan agar mereka tidak dengan mudah merespon tindakan tersebut. Saling berlaku tidak layak hanya akan memperpanjang masalah, dan pada akhirnya menyebabkan rantai cyberbullying terus terjadi. Minta mereka untuk mengabaikan sesuatu yang dianggap kurang nyaman, atau laporkan.
- Laporkan perilaku tak layak. Jika menemukan perilaku cyberbullying di internet, minta remaja kita untuk melaporkan kepada orang dewasa yang mengerti dengan persoalannya. Jika di sekolah, bisa melaporkan kepada guru, atau kepada orang tua jika guru tidak dapat memberi petunjuk untuk mengatasinya. Kalau perlu, laporkan secara online kepada pihak-pihak yang mungkin bisa membantu. Bahkan kalau sudah keterlaluan, ajari mereka untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak penyelenggara layanan.
- Jangan ikut berpartisipasi. Ketika terjadi cyberbullying massal terhadap seseorang atau sekelompok orang, larang remaja kita ikut-ikutan dalam aksi tersebut. Dalam beberapa kasus, sering terjadi di Twitter sebuah akun dicerca beramai-ramai karena sesuatu hal. Apapun alasannya, mencerca, atau mencaci maki seseorang bukanlah perbuatan yang bertanggung jawab di internet, maupun di dunia nyata.
- Simpan bukti-buktinya. Bukti-bukti perilaku yang tidak menyenangkan harus disimpan untuk kepentingan pengaduan. Ajari remaja kita untuk membuat screenshoot misalnya, agar kalau terjadi cyberbullying terhadap mereka, dapat dilaporkan ke pihak berwajib, disertai bukti-bukti otentiknya.
Untuk kasus di jejaring sosial, berikut adalah alamat
pelaporan jika terjadi cyberbullying terhadap anak-anak kita:
- Beebo: Click on the ‘Report Abuse’ link below the photo of a user’s profile or below any specific content. Or submit a report at http://www.bebo.com/ContactUs.jsp
- Facebook: Go to http://www.facebook.com/help.php?hq=report+abuse
- Friendster: Go to the direct link at the bottom of profile pages or click the “Report Abuse” button on Group pages.
- Hi5: Click on the “Report Abuse” link that appears on every member profile and photo.
- MySpace: Click “Contact Myspace” link at bottom of any page or go to http://www.myspace.com/index.cfm?fuseaction=misc.contact
- AIM: Alert AOL via AOL Keyword: “Notify AOL” or by clicking on the “Notify AOL” button
- MSN Messenger: Click the Help tab and choose the ‘Report Abuse’ option or go to https://support.live.com/eform.aspx?productKey=wlmessengerabuse&ct=eformts
- Yahoo! Messenger: Click the Help tab and choose the ‘Report Abuse’ option, or go to abuse.yahoo.com
2.6 Tinjauan
Hukum
Saat
ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai
Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum
disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya
yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri )
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada
dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana )
Pasal 362 KUHP
Tentang pencurian ( Kasus carding )
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan
melalui website seolah-olah menjual barang)
Pasal 311 KUHP
Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada
Korban maupun teman-teman korban)
Pasal 303 KUHP
Perjudian (permainan judi online)
Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran
pornografi melalui media internet).
Pasal 282 dan
311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang
vulgar di Internet).
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding
karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu
kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002
Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999
tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban
umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi,
komunikasi, transaksi secara elektronik, dalam hal pembuktian serta perbuatan
yang terkait dengan teknologi.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari
kejahatan cyber crime diantaranya cyber bullying. Cyber bullying merupakan sebuah fenomena baru
dari perkembangan teknologi komunikasi. Pada kondisi sekarang, hal tersebut
didefinisikan sebagai sebuah perbuatan menyakiti yang disengaja dan
diulang-ulang melalui penggunaan komputer, telepon selular dan peralatan
elektronik lainnya yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu dimana
seseorang yang menjadi korban tidak bisa membela dirinya sendiri. Tujuannya
adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam,mengintimidasi dalam
rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu
saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak
pernah menjadi persoalan konflik pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain
mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog,
email atau ym; mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang; membuat
postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina seseorang;
meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan
menggunakan identitas email tersebut; mengunggah foto atau video pribadi
seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Golose,M.M, Drs. Petrus Reinhard. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA
DI INDONESIA OLEH POLRI. http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf.
Fajri,
Anthony. Cyber Crime. http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt
Suryadi, Aris. Hacker Jahat atau Baik Sih?.
http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.
http://www.djkn.depkeu.go.id/index.php/2007051566/Teknologi/Hacker-Bukan-Sesuatu-yang-Negatif.html
tentang Hacker Bukan Sesuatu yang
Negatif.
http://students.ukdw.ac.id/%7E22033244/infotext2.html
tentang Hacker dan Cracker.
http://www.channel-11.net/event/12.htm
Kompas,
2004, artikel online diambil dari http://www2.kompas.com/kompascetak/
0404/27/humaniora/994814.htm
Assalamualaikum , masih menyimpan nomor contact beliau (ibu wahyu indrarti) ?
BalasHapus